BPCB Jawa Tengah
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah memiliki visi mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
BPCB mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga dan merawat cagar budaya di Provinsi Jawa Tengah lewat fitur-fitur berikut.
Lapor Penemuan
Ajukan laporan penemuan jika Anda melihat atau mengetahui adanya benda-benda yang diduga merupakan peninggalan sejarah.
SelengkapnyaIzin Pemanfaatan Cagar Budaya
Sekarang Anda bisa mengisi formulir izin pemanfaat cagar budaya secara online. Hubungi BCPB Jawa Tengah jika butuh informasi lebih lanjut.
SelengkapnyaBuku Tamu
Sebelum mengunjungi kantor BPCB Jawa Tengah, Anda juga bisa mengisi dan mencetak form buku tamu secara online.
SelengkapnyaCagar Budaya Tidak Bergerak.
Merupakan cagar budaya yang tidak dapat dipindah-pindahkan dan biasanya lebih bersifat monumental. Seperti bangunan masjid kuno, bangunan candi, struktur candi, situs petirtaan, kawasan kota kuno, dan lain-lain.

Cagar Budaya Bergerak.
Merupakan cagar budaya yang dapat dipindah-pindahkan dari tempat satu ke tempat yang lainnya. Umumnya merupakan benda-benda koleksi yang disimpan di museum. Seperti arca batu, mahkota raja, musik tradisional gamelan Jawa, keris kuno, mangkuk keramik, dan lain-lain.

Berita dan Pengumuman Terkini.

Prosedur Perizinan Pemanfaatan Situs Cagar Budaya
Prosedur Perizinan Pemanfaatan Situs Cagar Budaya Pemohon mengajukan permohonan izin pemanfaatan c [...]

Perizinan Pemanfaatan Cagar Budaya Peringkat Nasional
Ketentuan dalam Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pele [...]

ANGGORO KASIH Cabean Kunti Boyolali
PAWARTOS. Gelar Wisata Budaya ANGGORO KASIH pada tanggal 11 Oktober 2022 merupakan agenda se [...]